Siap-siap! Aturan Baru, Ini Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026

Rabu 06-11-2024,11:06 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Masyarakat yang masih memiliki dokumen ini diimbau untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

BACA JUGA:Sungguh Tega! Guru Gunduli Rambut Siswi SDN Tanpa Izin Orang Tua Gegara Banyak Kutu, Korban Trauma

2. Letter C

- Letter C adalah surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki hak atas sebidang tanah.

Dokumen ini berisi data dasar tentang tanah, seperti nama pemilik, lokasi, luas tanah, dan tanggal penerbitan.

Untuk memastikan keamanan hak milik, pemilik Letter C diimbau untuk menggantinya dengan SHM sebelum tahun 2026.

BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal PPPK Teknis Administrasi Perkantoran Lengkap Kunci Jawabannya, Ayo Belajar!

3. Girik

- Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas lahan, yang juga dianggap sebagai petunjuk penguasaan seseorang atas sebidang tanah.

Namun, girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah resmi. Lahan berstatus tanah girik umumnya adalah tanah adat yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mulai tahun 2026, masyarakat pemilik tanah girik diharapkan segera meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi SHM.

BACA JUGA:Ramai Soal Video Pelaku Klitih Ditangkap di Bandongan Magelang, Polisi Beberkan Faktanya

4. Pipil

- Pipil adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak yang berlaku sebelum tahun 1960 atau sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dokumen ini sering ditemui di wilayah Bali, di mana masyarakat menggunakannya sebagai bukti kepemilikan tanah adat.

Namun, untuk memastikan tanah tetap terlindungi secara hukum, masyarakat pemilik pipil diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka dan mengganti dokumen ini menjadi SHM.

Kategori :