BACA JUGA:20 Contoh Soal PPPK Teknis SMA/SMK, Pas Buat Latihan di Rumah
5. Verponding
- Verponding adalah surat tagihan pajak tanah dan bangunan yang berasal dari masa kolonial Hindia Belanda.
Verponding berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah dengan menunjukkan kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut.
Meskipun istilah verponding telah digantikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), dokumen verponding lama yang masih digunakan hingga saat ini tidak lagi akan dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah.
Selain itu, dokumen-dokumen lain seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente dan kekitir juga termasuk dalam daftar dokumen yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah di tahun 2026.
Pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen-dokumen ini diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat kepemilikan resmi dari pemerintah.
BACA JUGA:Sungguh Tega! Guru Gunduli Rambut Siswi SDN Tanpa Izin Orang Tua Gegara Banyak Kutu, Korban Trauma
Proses Pengakuan Hak untuk Tanah Adat
Walaupun dokumen tanah adat tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak di BPN.
Proses ini mengharuskan pemohon untuk melengkapi persyaratan tertentu agar tanah adat yang mereka miliki dapat terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
Masyarakat juga didorong untuk segera meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna melindungi keamanan aset mereka, terutama dari risiko mafia tanah. Dengan adanya SHM, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat dan sah di mata hukum.
Langkah Pemerintah Menuju Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Tanah
Perubahan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Dengan mengharuskan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang sah, pemerintah berharap dapat mencegah sengketa tanah dan meminimalisir kejahatan mafia tanah yang sering memanfaatkan celah dari dokumen tanah adat yang tidak tercatat secara resmi.
Masyarakat diharapkan untuk segera mengikuti prosedur yang ditetapkan dan melakukan pendaftaran ulang dokumen tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Melalui upaya ini, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum dan melindungi hak milik tanah bagi seluruh warga negara.
Sheila Silvina