Siap-siap! Aturan Baru, Ini Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026

Rabu 06-11-2024,11:06 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Aturan baru 2026! ini daftar dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026.

Mulai tahun 2026, pemerintah akan memberlakukan aturan baru yang mengharuskan beberapa dokumen tanah adat untuk tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan.

BACA JUGA:Selain iPhone 16, Ini Hp yang Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Apa Alasannya?

Hal ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur agar dokumen tanah adat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Dindin Saripudin, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

BACA JUGA:Selain iPhone 16, Ini Hp yang Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Apa Alasannya?

Dengan mengganti dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat akan memiliki bukti kepemilikan tanah yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan," ungkap Dindin, seperti yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok pada Senin (4/11/2024).

Dokumen tanah adat tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi lima tahun setelah diterbitkannya PP 18/2021, yakni pada tahun 2026.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan kepemilikan dokumen tanahnya agar aset mereka tetap terlindungi secara hukum.

BACA JUGA:Program MBG Presiden, Ini Jadwal Makan Bergizi Gratis dari Paud Sampai SMA, Berlaku Awal Tahun 2025

Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026

Terdapat beberapa jenis dokumen tanah adat yang akan kehilangan fungsinya sebagai bukti kepemilikan tanah pada tahun 2026 mendatang. Berikut adalah daftar dokumen tanah yang tidak akan berlaku lagi:

1. Petok D

- Petok D adalah buku register atau catatan kepemilikan tanah yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Di dalamnya, terdapat informasi seperti nama pemilik, luas tanah, letak tanah, dan batas-batas tanah. Petok D biasanya disimpan di kantor desa atau kelurahan dan dibuat secara manual.

Kategori :