BACA JUGA:Perkara Pinjam Nama, Tukang Sate di Kota Bengkulu Lapor Koki Restoran ke Polisi
2. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI