Mau Daftar Petugas Haji 2025? Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Kamis 07-11-2024,10:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Perkara Pinjam Nama, Tukang Sate di Kota Bengkulu Lapor Koki Restoran ke Polisi

2. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

- Pegawai ASN Kementerian Agama

- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar

- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi

- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam

- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2. Pembimbing Ibadah Kloter

- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam. dan/atau tenaga profesional

- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

- Telah menunaikan ibadah haji

- Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI

Kategori :