Mau Daftar Petugas Haji 2025? Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Kamis 07-11-2024,10:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Pembimbing Ibadah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan.

BACA JUGA:Banyak yang Menanti, Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 di Sini

3. Pelaksana Siskohat

- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- SK Penempatan Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Itulah mengenai syarat lengkap untuk menjadi petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :