NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat lengkap menjadi petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Senin (4/11/2024), mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah.
BACA JUGA:Chikita Meidy Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Awal Mula Konflik dengan Eks Rekan Bisnisnya
Untuk diketahui, bahwa proses pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 7 November hingga 15 November 2024. Itu artinya, masih ada kesempatan bagi Anda untuk melakukan pendaftaran.
Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja di Bank Mandiri, Fresh Graduate Bisa Daftar, Mau?
Rincian Formasi
Berikut rincian formasi seleksi PPIH 2025, yakni:
- PPIH Kloter (Kelompok Terbang)
Petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
- PPIH Arab Saudi
Petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri dari petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat Seleksi Petugas Haji 2025
Berikut ini daftar syarat umum, syarat khusus, dan syarat administrasi untuk seleksi PPIH tahun 2025 tingkat daerah:
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.