- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Bakar Rumah Orang Tua Hingga Ratah dengan Tanah
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- ASN Kementerian Agama yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
BACA JUGA:Himpitan Ekonomi, Eks Timnas U-23 Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba
3. Syarat Administrasi
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan telah berhaji
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
BACA JUGA:Himpitan Ekonomi, Eks Timnas U-23 Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba