NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Awas jangan telat, nunggak bayar pajak kendaraan bakal ditagih ke rumah.
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Mandiri Masih Dibuka, Ini Posisi dan Link Pendaftarannya
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang menunda bahkan mengabaikan kewajiban membayar pajak ini. Untuk itu, upaya pemerintah melalui Korlantas Polri semakin gencar dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak.
Salah satu strategi terbaru yang tengah diterapkan adalah mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan yang tercatat menunggak pajak, untuk mengingatkan mereka akan kewajiban tersebut.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Mandiri Masih Dibuka, Ini Posisi dan Link Pendaftarannya
Pajak Kendaraan Bermotor sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 1 angka 12 dan 13, pajak kendaraan bermotor didefinisikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak ini dilakukan melalui kantor bersama Samsat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting, namun tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih sangat rendah.
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik
Menurut data yang diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dari total 165 juta unit kendaraan yang terdaftar, belum sampai separuhnya yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Bahkan, banyak pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka selama lima tahun, yang berakibat pada berkurangnya validitas data kendaraan yang tercatat di kepolisian.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Korlantas Polri memutuskan untuk mengambil langkah proaktif dengan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
"Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian," jelas Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya yang dikutip dari laman Korlantas Polri.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya
Langkah ini bukan tanpa alasan. Meningkatnya jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak membuat data kendaraan yang tercatat di kepolisian menjadi tidak valid.