Awas Jangan Telat, Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah

Jumat 08-11-2024,11:43 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

3. Setelah memilih kendaraan yang ingin disahkan, aplikasi akan menampilkan rekap biaya yang perlu dibayar.

BACA JUGA:Heboh, Pria Ini Disunat saat Usia 25 Tahun, Dijenguk Para Teman Perempuannya

4. Pilih metode pembayaran dan ikuti instruksi yang diberikan.

5. Setelah pembayaran selesai, pengguna dapat melacak status pengiriman dokumen e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) melalui aplikasi tersebut.

Dengan adanya berbagai cara pembayaran yang fleksibel, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan kemudahan ini dan tidak menunda kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.
Meski demikian, Korlantas Polri juga menegaskan bahwa selain pendekatan yang bersifat persuasif, penegakan hukum juga menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Penegakan hukum akan kita lakukan untuk memastikan bahwa semua pengguna kendaraan patuh terhadap aturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan. Hal ini sangat penting untuk memperoleh data yang valid, yang pada gilirannya dapat membantu penataan sistem transportasi dan kepolisian yang lebih baik," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:Buntut Aksi Arogan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Mobil Truk, Polisi Turun Tangan

Seiring dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu kendala terbesar dalam membayar pajak kendaraan adalah biaya balik nama yang dianggap cukup mahal, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan karena terhalang oleh biaya balik nama yang tinggi.

Ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat banyak kendaraan yang sudah dibeli tetap terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.

Namun, meskipun ada kendala tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang akan sangat membantu pemilik kendaraan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

BACA JUGA:Buntut Aksi Arogan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Mobil Truk, Polisi Turun Tangan

Pemutihan pajak ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan, sehingga mereka bisa kembali melakukan perpanjangan STNK dan melakukan balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Sebagai kesimpulan, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial yang penting untuk mendukung pembangunan dan sistem administrasi kendaraan yang lebih baik.

Dengan berbagai cara yang telah disediakan, termasuk penagihan langsung ke rumah, pembayaran secara online, dan kemudahan prosedur lainnya, diharapkan masyarakat dapat lebih taat dan disiplin dalam memenuhi kewajibannya.

Demikianlah informasi tentang penunggak pajak kendaraan akan ditagih ke rumah.

Tianzi Agustin

Kategori :