Dengan mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Lebih jauh lagi, hal ini juga berfungsi untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar dengan baik dalam sistem, yang pada akhirnya akan meningkatkan akurasi data kendaraan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Nih! Daftar Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024
Namun, Korlantas Polri juga memiliki berbagai alternatif lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan itu sendiri.
Pemilik kendaraan kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan dengan menyertakan beberapa dokumen penting, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk pengecekan.
4. Untuk kendaraan milik perusahaan, dokumen tambahan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), diperlukan sebagai persyaratan tambahan.
BACA JUGA:Lagi Cari Kerja? Ada Lowongan Kerja di Singapura, Cek Kualifikasinya
Setelah melengkapi dokumen-dokumen ini, pemilik kendaraan dapat membayar pajak di kantor Samsat dengan cara yang cukup mudah, yaitu melalui drive thru atau loket pembayaran.
Proses pembayaran tersebut mencakup pengisian formulir, penyerahan dokumen, pembayaran, dan penerbitan STNK yang baru.
Selain cara konvensional di kantor Samsat, kemajuan teknologi juga telah memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara online.
BACA JUGA:Calon Suami Ditangkap Polisi, Wanita Ini Ragu akan Lanjut atau Batalkan Pernikahan
Salah satu cara yang dapat dipilih adalah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Manunggal Administrasi Kependudukan dan Lalu Lintas) yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut:
1. Unduh aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi dengan data pribadi yang diperlukan, seperti nama, NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
2. Masukkan data kendaraan yang dimiliki, termasuk nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.