BPJS Menunggak Apakah Bisa Melakukan Pendaftaran SIM? Begini Ketentuannya

Jumat 08-11-2024,19:46 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar
BPJS Menunggak Apakah Bisa Melakukan Pendaftaran SIM? Begini Ketentuannya

BACA JUGA:Simak, Jadwal dan Link Streaming Nonton Pertandingan Mike Tyson Vs Jake Paul

Salah satu opsi yang disediakan adalah pembayaran cicilan untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan. Bagi mereka yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia fasilitas pendaftaran melalui daring (online) untuk mengikuti program cicilan iuran. 

Bukti pendaftaran dalam program cicilan ini sudah cukup menjadi bukti untuk memenuhi persyaratan pengurusan SIM. Dengan kata lain, meskipun pemohon masih memiliki tunggakan, mereka tidak perlu khawatir karena bukti pendaftaran cicilan sudah cukup sebagai syarat administratif untuk pengurusan SIM. 

BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Daerah Rawan Longsor, Simak Tips Pencegahannya

Selain itu, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bisa dengan mudah dicek melalui beberapa kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN. 

Dengan memanfaatkan layanan tersebut, pemohon dapat memeriksa status kepesertaan mereka dan memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional atau belum. 

Jika ternyata status kepesertaan mereka tidak aktif akibat tunggakan, mereka bisa segera melunasi atau mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memperbarui status kepesertaan mereka.

BACA JUGA:Materi Tes PPPK Guru 2024, Simak Contoh Soalnya

Secara umum, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang mengurus SIM juga memiliki jaminan kesehatan yang memadai. 

Hal ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Mengingat jumlah pengendara di jalan raya yang terus meningkat, sudah sepatutnya mereka yang memiliki SIM juga dilengkapi dengan jaminan kesehatan, yang nantinya akan berguna apabila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat lainnya.

BACA JUGA:10 Tanaman Hias di Pemakaman Ini Ternyata Memiliki Makna dan Simbol dari Kacamata Budaya

Tentu saja, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat integrasi antara sistem administrasi kependudukan, sistem perhubungan, dan jaminan sosial di Indonesia. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Polri, BPJS Kesehatan, dan masyarakat itu sendiri. 

Pemerintah, melalui berbagai peraturan yang ada, berusaha memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, tanpa ada yang dirugikan.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini 1 November 2024, Buat SIM di Polresta Bengkulu Wajib Punya JKN

Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Bagi mereka yang memiliki tunggakan, penting untuk segera melakukan pelunasan atau setidaknya mendaftar dalam program cicilan agar dapat memenuhi syarat administrasi untuk mengurus SIM. 

Kategori :