Daftar Pahlawan Nasional Indonesia, Punya Gelar Berbeda

Senin 11-11-2024,16:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Dr. Soetomo
- HOS Tjokroaminoto
- Dr. Wahidin Soedirohusodo
- Ki Hadjar Dewantara
- Dr. Cipto Mangunkusumo
- Douwes Dekker

BACA JUGA:Sah! Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Apa Alasannya?

- Pahlawan Revolusi

Gelar berupa Pahlawan Revolusi merupakan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada mereka yang telah gugur karena mempertahankan kemerdekaan negara serta ideologi bangsa Indonesia dalam peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965 yang diduga didalangi oleh Partai Komunis Indonesia/PKI (G30S/PKI).

Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. II/Kota/Tahun 1965 tertanggal 5 Oktober 1965.

Tokoh-tokoh dengan gelar Pahlawan Revolusi antara lain:

- Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
- Letjen (Anumerta) Suprapto
- Letjen (Anumerta) S. Parman
- Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
- Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
- Brigjen (Anumerta) Katamso
- Myjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
- Kaptem (Anumerta) Piere Tendean
- AIP II (Anumerta) Karel Satsuit Tubun
- Kolonel (Anumerta) Sugiyono

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Buka Layanan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' di Istana, Ini Jam Operasional dan Nomor WA

- Pahlawan Ampera

Gelar berupa Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) merupakan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada mereka yang telah berjuang pada masa pemerintahan Orde Lama, yakni yang dinilai telah berjuang menyatukan bangsa dalam periode peralihan kekuasaan pasca peristiwa G30S/PKI.

Pemberian gelar ini berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor TAP MPRS XXIX/MPRS/1966.

Tokoh-tokoh dengan gelar Pahlawan Ampera antara lain:

- Hasanuddin
- Ahmad Karim
- Haris Munandar
- Zubaedah
- Ikhwan Ridwan Rais
- Zainal Zakse
- Arif Rahman Hakim
- Julius Usman
- Arif Margono
- Syarif Al Kadri
- Dicky Oroh
- Yusuf Hasim
- Muhammad Sjafi'l

BACA JUGA:Peluang Karir, PT PP Presisi Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Ini Posisi dan Kualifikasi

Kriteria Pahlawan nasional

Kementerian Sosial Indonesia menyebutkan ada tujuh kriteria yang harus terpenuhi sehingga bisa disebut sebagai Pahlawan Nasional:

- Warga Negara Indonesia yang telah meninggal, dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik dan bidang lain. Selain itu telah mencapai atau merebut atau mengisi kemerdekaan dan mewujudkan persatuan bangsa. Telah melahirkan sebuah gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa. Telah menghasilkan sebuah karya besar yang memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Kategori :