Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya

Selasa 12-11-2024,19:23 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) akan diimplementasikan pada Januari 2025. Sistem ini akan otomatis mengisi data-data pelaporan SPT wajib pajak badan, sehingga pengisian SPT bisa dilakukan lebih cepat dan akurat.

2. Pre Populated Data

Data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing). Pengguna hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya.

3. Kriteria Wajib Pajak yang Bebas dari Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak akan mengumumkan kriteria wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan.

Misalnya, wajib pajak yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha.

Dengan implementasi sistem ini, proses pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien. 

BACA JUGA:Rapat Pembahasan Konflik Agraria PT Agricinal dengan Masyarakat Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Tujuan Lapor SPT 2025

Tujuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tahun 2025 adalah untuk memastikan kepatuhan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System), proses pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat.

Beberapa tujuan utama dari pelaporan SPT 2025 meliputi:

1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dengan sistem Core Tax, data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing). Pengguna hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya.

BACA JUGA:Cara Daftar Tabungan Haji, Segini Biaya Setoran Awal

2. Mempercepat Proses Pelaporan

Sistem ini akan mengurangi beban administrasi wajib pajak dan memudahkan proses pengisian SPT.

Kategori :