Mulai 2025, Skema Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah, Ada Kenaikan?

Rabu 13-11-2024,11:37 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menambahkan sejak tahun 2023 lalu bahkan sudah terjadi gap antara premium dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada peserta.

"Ada peningkatan premium menjadi 60 ribu, terjadilah cros pada tahun 2023 kemarin, disebut dengan gap cros, artinya sejak tahun 2023 antara biaya dengan premi, itu sudah lebih tinggi biaya," tambahnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Denda Keterlambatan

BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, PT Pertamina Maintenance Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka

Untuk memastikan kelancaran pembayaran iuran, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 menetapkan batas waktu pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Menariknya, pemerintah telah menghapuskan denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016. Namun, peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran dan kembali mengaktifkan kepesertaan dalam waktu 45 hari akan dikenakan denda jika mendapatkan layanan rawat inap.

Perpres 64 Tahun 2020 mengatur besaran denda sebesar 5% dari biaya pelayanan rawat inap yang dihitung berdasarkan diagnosa awal, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Beberapa ketentuan penting terkait denda ini adalah:

- Denda hanya berlaku untuk maksimal 12 bulan tunggakan.

- Besaran denda maksimum sebesar Rp 30 juta.

- Bagi peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Kesempatan Emas, BCA Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syarat Pendaftaran

Perubahan yang Akan Diberlakukan Mulai Juli 2025

Dengan penerapan KRIS pada 2025, peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan kesehatan tanpa membedakan kelas perawatan berdasarkan iuran yang dibayarkan.

Sistem baru ini diharapkan mampu memberikan akses yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS, sehingga perbedaan kualitas layanan berdasarkan kelas dapat dihilangkan.

Pemerintah akan menetapkan besaran iuran baru serta tarif layanan yang disesuaikan dengan manfaat yang akan diterima peserta dalam sistem KRIS.

Meskipun besaran iuran ini belum diungkapkan secara rinci, pemerintah telah memastikan bahwa penyesuaian ini akan memperhatikan aspek keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:Harga Oppo Find X8 Series yang Bakal Rilis di Bali, Intip Spesifikasinya

Perubahan menuju sistem KRIS membawa tantangan tersendiri bagi BPJS Kesehatan. Salah satu tantangan utamanya adalah menjaga kualitas layanan di tengah upaya penyamaan kelas rawat inap.

Kategori :