NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, begini cara cek status klaim ahli waris.
Bagi ahli waris dari peserta program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, wajib tahu cara cek status klaim.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Chandra Asri Petrochemical, Ini Posisi yang Dibuka dan Lokasi Penempatan
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan bantuan finansial kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.
Ketentuan klaim manfaat BPJS tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sesuai dengan peraturan tersebut, manfaat program berupa uang tunai dapat dicairkan oleh ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Supaya kamu paham, yuk simak berikut ini uraian mengenai cara cek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris
Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan berupa uang tunai dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dapat diberikan kepada ahli waris.
Untuk dapat mengklaim manfaat program berupa uang tunai, seorang ahli waris perlu memenuhi beberapa persyaratan.
Mengutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengecek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui berdasarkan urutan ahli aris yang berhak mendapatkan manfaat program:
1. Pasangan dari peserta (janda atau duda)
2. Anak
3. Orang tua, cucu
4. Saudara Kandung
5. Mertua
6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Namun, apabila tidak ada ahli waris maupun pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka uang tunai manfaat program akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Chandra Asri Petrochemical, Ini Posisi yang Dibuka dan Lokasi Penempatan