BACA JUGA:Kenali, Ini Modus Penipuan QRIS yang Harus Diwaspadai
Cara Klaim BPJS Ketengakerjaan
Ahli waris dapat mengajukan proses klaim manfaat dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tata cara mengeklaim manfaat uang tunai dari program BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut:
1. Ahli waris scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
2. Mengaktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
3. Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
4. Pilih hubungan ahli waris dan peserta, lalu klik Captcha.
5. Isi dengan lengkap data diri selaku ahli waris.
6. Isi data diri peserta secara lengkap.
7. Isi data anak peserta secara lengkap apabila peserta memiliki anak.
8. Unggah semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
9. Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
10. Lakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
11. Setelah selesai, nantinya petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.
12. Ahli waris mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
13. Apabila semua prosedur pengajuan sudah selesai dilakukan, peserta akan menerima manfaat uang tunai yang dikirim ke rekening ahli waris.
BACA JUGA:Daftar Motor Matic Murah 2024, Nyaman dan Irit BBM
Besaran nominal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari peserta JKM berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan jumlah Rp12 juta.
Selain itu, ahli waris peserta JKM juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak.
Namun, peserta JKM harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
"Manfaat ini (beasiswa pendidikan) akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja," tulis BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Asyik! Pedagang Sayur Keliling Dapat SIM C Gratis dari Polisi, Ini Syaratnya
Jenis-jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, tambahan yuk simak juga sejumlah jenis-jenis perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari buku Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan oleh Tim Pustaka Yustisia (2014), ada beberapa jenis perlindungan yang dapat diperoleh bagi pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jenis-jenis perlindungan tersebut terbagi sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
jaminan yang diberikan sebagai kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja hingga tiba kembali di rumah.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
program JHT merupakan program penghimpunan dana yang diperuntukkan sebagai simpanan yang bisa dipakai oleh peserta ketika dalam kondisi yang darurat. Contohnya saat mengalami kecelakaan dan cacat total atau telah mencapai usia 55 tahun.