BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus TPPO, 3 Wanita Diperkejakan Jadi PSK Prostitusi Online
Sebagai informasi, PP 47/2024 menyatakan ada tiga kriteria utang UMKM yang bisa dihapus tagih atau pemutihan, yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
1. Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP ini.
2. Kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
3. Kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Terbaru 2024 Mengaspal di Eropa, Intip Spesifikasi dan Harganya
Meski demikian, pada pasal 6 ayat (2) butir c juga dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
“Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan,” bunyi pasal 6 ayat (2) poin c.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS, Simak Besaran Subsidinya
Adapun, dilansir dari beberapa sumber, tidak semua utang UMKM dapat dihapus. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan ada sejumlah kriteria untuk utang UMKM yang dapat dihapus.
"Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang," ujar Maman, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi atau Website Resmi, Cukup Gunakan HP
Menurutnya, UMKM yang diberikan penghapusan utang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.
"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid," ungkapnya.
BACA JUGA:Transksi Mudah dengan QRIS BRImo, Kapan Saja dan Dimana Saja
Sehingga tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.