Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri turut menetapkan dua tersangka lain, Ina Juliani dan warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Peran Tersangka Dong Xiancai alias Max sebagai koordinator dan memberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs Slot8278 di Indonesia.
BACA JUGA:Ini Efek Sampingnya Bagi Kulit, Tren Suntik DNA Salmon
Sedangkan tersangka Ina merupakan manajer PT QDT yang berperan sebagai perusahaan penampung dana judi online dari para pemain.
Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 di antaranya uang tunai Rp 70,138 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu unit laptop.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Buruan Klaim Saldo ShopeePay Rp 100 Ribu, Gratis Tanpa Syarat, Begini Caranya
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak perjudian secara online website slot8278.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan website slot8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara China dan mempunyai server di China.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Kepala OPD Pemkab Seluma Tolak Menggunakan Dana Fiskal Stunting Rp5,6 M
Itulah informasi mengenai website NTMC Polri yang dikabarkan diretas jadi situs judol. Artikel ini dilansir dari beberapa sumber, semoga dapat memberikan informasi terbaik bagi pembaca.
(Putri Nurhidayati)