Mau Ibadah Haji? Cek Alur Pendaftaran Haji Reguler, Lengkap dengan Persyaratannya

Sabtu 23-11-2024,01:52 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

4. Mendaftarkan Diri ke Kantor Kementerian Agama

Setelah mendapatkan nomor porsi, Anda harus mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama setempat. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti setoran awal, KTP, KK, pas foto, dan surat keterangan sehat. Di kantor Kementerian Agama, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran haji dan menyerahkan semua dokumen yang diminta.

5. Menunggu Panggilan Berangkat

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu panggilan berangkat haji. Kementerian Agama akan mengumumkan jadwal keberangkatan sesuai dengan nomor porsi yang Anda miliki. Selama menunggu, pastikan Anda tetap menjaga kesehatan dan mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental untuk menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025, Ini Link Download

Hal yang Harus Diperhatikan

Untuk mendapatkan nomor validasi dari BPS-BPIH calon jemaah haji perlu menyiapkan dana sebesar Rp25 juta untuk setoran awal.  Selain itu, calon jemaah haji juga perlu melengkapi berkas-berkas yang akan diserahkan ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Berkas-berkas yang perlu disiapkan yaitu bukti setoran awal dan nomor validasi dari bank dan pas foto ukuran 3 x 4 berlatar putih 10 lembar. Kemudian, foto kopi KTP ukuran A4, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi ijazah terakhir, foto kopi buku nikah (jika ada), dan foto kopi tabungan haji.

BACA JUGA:Masih Bingung, Berapa Biaya Setoran Tabungan Haji Per Bulan? Cek Perhitungannya

Disarankan kepada calon jemaah haji untuk datang ke kantor Kemenag sesuai alamat. Calon jemaah haji akan diminta mengisi form surat pendaftaran pergi haji (SPPH).  Jika berkas selesai diproses, calon jemaah haji akan mendapat surat pendaftaran haji (SPH) yang berisi nomor porsi pendaftaran.

Perlu diingat jika ingin mendaftarkan anak maka usia minimalnya adalah 12 tahun. Selain itu, nomor validasi dan bukti setoran awal dari bank hanya berlaku lima hari sehingga calon jemaah haji sebaiknya tidak menunda pendaftaran ke kantor Kemenag. Untuk proses pembuatan pas foto sebaiknya tidak menggunakan baju berwarna putih karena latar foto adalah putih. 

BACA JUGA:6 Manfaat Tabungan Haji BRI, Solusi Perencanaan Finansial Aman dan Terpercaya

Waktu Tunggu Ibadah Haji Reguler

Waktu tunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji reguler bisa sangat bervariasi, tergantung pada jumlah kuota yang diberikan dan jumlah pendaftar setiap tahunnya. 

Di Indonesia, waktu tunggu haji reguler bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan terbatasnya kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Untuk mengurangi waktu tunggu, pemerintah terus berupaya menambah kuota haji dan memperbaiki sistem pendaftaran. Meskipun demikian, Anda tetap perlu mempersiapkan diri secara mental dan finansial untuk menunggu giliran menunaikan ibadah haji.

Kategori :