Catat! Ini Jadwal Lelang 50 Mobil Fiat-Kia Oleh Bea Cukai, Simak Syaratnya

Minggu 17-11-2024,11:34 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! ini jadwal lelang 50 mobil fiat-kia oleh bea cukai serta syarat dan cara ikut lelang.

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang 50 unit mobil impor pada Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Segera Cek Namamu

Mobil-mobil yang dilelang terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit KIA Carens.

Menurut informasi dari unggahan Instagram resmi @beacukairi, mobil-mobil tersebut merupakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang telah lama tertahan di Bea Cukai. Warna mobil yang tersedia meliputi hitam, putih, dan merah.

BACA JUGA:APSI 2024 Ditutup, Konsul RI Tawau Ajak Belajar dari Keberhasilan Timnas Sepakbola Jepang

Harga dan Uang Jaminan

Berikut rincian harga awal dan uang jaminan untuk kedua jenis mobil:

- Fiat Punto:

- Nilai Limit: Rp 41.333.000

- Uang Jaminan: Rp 20.000.000

- KIA Carens:

- Nilai Limit: Rp 52.711.000

- Uang Jaminan: Rp 26.000.000

Meski belum dilengkapi surat-surat kendaraan, pihak Bea Cukai memastikan bahwa risalah lelang akan diterbitkan untuk pengurusan dokumen kendaraan setelah proses lelang selesai.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti, menjelaskan bahwa risalah lelang adalah dokumen resmi untuk mempermudah proses legalisasi kendaraan.

Kategori :