NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Wonogiri menjadi sorotan publik setelah pelakunya, seorang wanita berinisial DP alias Mami Nina (26), tertangkap. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri ini diduga berperan sebagai mucikari untuk anak di bawah umur.
BACA JUGA:Kevin Terlanjur Bucin, Rela Ngepet di Malam Hari Demi Sang Kekasih Hati
Kejahatannya terbongkar ketika Polres Wonogiri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel pada Senin (4/11/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan seorang anak perempuan berinisial MA (15) berada di salah satu kamar hotel di Kecamatan Slogohimo.
Ketika diinterogasi, MA mengaku sedang menunggu seseorang yang tidak kunjung datang. Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda. Wahyu Teguh Wibowo menjelaskan, Saat ditanya, korban mengaku diantar oleh seorang perempuan bernama Mami Nina.
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Mami Nina adalah residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari penjara.
Bahkan, ia masih dalam status wajib lapor ke pihak berwenang. Pelaku ditemukan di sebuah indekos di Kecamatan Slogohimo.
Dalam pengakuannya, ia mengantarkan MA ke hotel tersebut untuk menemui pria hidung belang.
MA, sebagai korban, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan Rp 300 ribu untuk setiap kali melayani tamu.
Polisi juga menemukan bukti bahwa pelaku menawarkan jasa korban seharga Rp 550 ribu, dengan rincian Rp 300 ribu untuk korban, Rp 150 ribu untuk biaya sewa kamar hotel, dan Rp 100 ribu untuk keuntungan pelaku.
BACA JUGA:Daftar Mobil yang Muat 7 Penumpang Paling Irit, Pilihan Tepat untuk Perjalanan Keluarga
Praktik Perdagangan Anak yang Terselubung
Pelaku memanfaatkan MA yang masih berusia 15 tahun untuk menarik pelanggan pria hidung belang. Modus ini terungkap berkat ketelitian aparat dalam Operasi Pekat yang menyasar hotel-hotel di Wonogiri.
Saat operasi berlangsung, polisi meminta MA untuk menghubungi pelaku, tetapi panggilan tersebut tidak dijawab. Polisi akhirnya mendatangi indekos pelaku, dan di sanalah semua pengakuan mencuat.
Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo menjelaskan, “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.”
BACA JUGA:Pro Kontra Bayi di Bekasi, Tidak Bisa Dibawa Pulang Karena Uang Rp2,5 Juta