Hukuman Berat Menanti Pelaku
Mami Nina kini mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari pasal perlindungan anak, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Sementara dari pasal TPPO, ia menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta.
BACA JUGA:Rekomendasi 9 Mobil Keluarga Harga Rp 70 Jutaan, Nyaman dan Irit BBM
Peran Penting Operasi Pekat dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya operasi seperti Pekat untuk memberantas praktik kejahatan terselubung di masyarakat. Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus ini berkat kerja sama yang solid antara berbagai unit.
Kapolres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," ujar Kapolres.
Kasus TPPO di Wonogiri ini menjadi pelajaran bahwa nak-anak rentan menjadi korban eksploitasi. Upaya pemberantasan kejahatan seperti ini membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Diberi Upah Hampir Rp 100 Juta Sekali Antar
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong langkah nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia.
(Sheila Silvina)