3. Neta V
Model lain seperti Neta V juga menawarkan pajak tahunan yang sangat terjangkau, dengan total pajak tahun pertamanya sebesar Rp 443.000 dan pajak tahunan yang hanya Rp 143.000.
BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya
Aturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Sejak diberlakukannya peraturan dari pemerintah mengenai pembebasan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar beberapa biaya administrasi.
Berikut adalah rincian pajak yang berlaku untuk tahun pertama dan seterusnya:
Tahun Pertama:
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Administrasi STNK: Rp 200.000
- Administrasi TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Tahun Kedua hingga Keempat:
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total: Rp 143.000
Tahun Kelima:
- SWDKLLJ: Rp 143.000