- Administrasi STNK: Rp 200.000
- Administrasi TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
BACA JUGA:4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik
Peraturan mengenai pajak mobil listrik di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur insentif pajak untuk mobil listrik, termasuk kategori mobil listrik murni dan PHEV. Mobil listrik murni mendapatkan insentif 0 persen, sedangkan PHEV memperoleh insentif yang bervariasi.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Mengatur insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik. Ini mencakup pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021
Menyatakan bahwa pajak mobil listrik hanya akan terkena pajak sebesar 10 persen dari tarif normal, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.
4. UU HKPD
Dalam undang-undang ini, mobil listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga tahun 2025.
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Begini Caranya
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik