Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ada Ribuan Warga Datangi Kantor Samsat Kabupaten Kudus

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ada Ribuan Warga Datangi Kantor Samsat Kabupaten Kudus--Foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sejak memasuki April 2025, sejumlah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang sudah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April 2025.
Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui program ini, pemilik tidak lagi dibebani denda tunggakan pajak, melainkan hanya membayar pokok nominal kewajiban pajak yang tertuang pada tahun berjalan.
Tentunya, program ini menjadi informasi penting yang selalu dinanti-nantikan oleh banyak masyarakat.
Hal ini terlihat dari ribuan warga yang berbondong-bondong menyerbu Kantor Samsat Kabupaten Kudus sejak Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA:Sikat ASN Malas! Pemkab Kepahiang Gelar Sidak, Pemotongan TPP Hingga Pemecatan sebagai Sanksi
Bahkan, pukul 07.00 WIB pagi, mereka rela mengantre untuk bisa memanfaatkan layanan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan se Jawa Tengah ini.
Kesempatan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025 ini tak akan disia-siakan oleh masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah, bisa disimak melalui ulasan berikut.
BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Hari Ini 10 April 2025 Melonjak Tajam
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: