NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak hanya jam kerja, berikut ini perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Bagi sebagian orang, menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang paling diimpikan, termasuk halnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.
BACA JUGA:Ini Daftar Jenis Makanan Pembersih Paru-paru, Enak dan Mudah Didapat
Hal ini juga tentunya menjadi tantangan bagi para penyeleksi PPPK tahun 2024 ini.
Belum lama ini, adanya putusan dari MenPAN RB, yang mana bagi Honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 nnatinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu dikhususkan bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 dan dinyatakan tidak lulus karena tidak mendapatkan peringkat terbaik.
Selain itu bagi honorer yang tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan sehingga diupayakan tetap menjadi ASN lewat pengangkatan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Sistem Penilaian SKB Non CAT CPNS 2024, Ini Materi dan Hal yang Wajib Anda Lakukan
Lantas, apa saja yang menjadi perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Berikut ulasannya.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Dirangkum dari laman DPR RI, berikut beberapa perbedaan dari PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:
1. Jam Kerja
Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah jumlah jam kerja.
Jika PPPK Penuh Waktu akan bekerja selama 8 jam per harinya, mengikuti jam kerja standar seperti PNS.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam dalam setiap hari.
2. Gaji
Jika ada perbedaan jam krja, tntunya aka nada juga perbedaan lainnya seperti pada gaji yang akan diterima.
PPPK Penuh Waktu tentunya akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi karena jam kerja dan beban tugasnya lebih besar. Gaji PPPK Penuh Waktu disesuaikan dengan golongan jabatan yang diemban, seperti halnya PNS.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tentunya akan menerima gaji yang lebih rendah jika diandingkan dnegan PPPK penuh waktu, yang mana akan disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan tanggung jawab yang dipegang.