Selain Jam Kerja, Ini Sederet Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Senin 25-11-2024,15:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:3 Kategori Honorer yang Punya Peluang Diangkat Jadi PPPK 2024, Kamu Salah Satunya?

3. Kehadiran di Kantor

Selain jam kerja dan gaji, kehadiran di kantor juga menjadi pembeda antara kedua jenis pegawai ini. PPPK Penuh Waktu biasanya diwajibkan hadir di kantor selama jam kerja penuh untuk melaksanakan tugas-tugas harian.

Di sisi lain, kehadiran PPPK Paruh Waktu di kantor lebih fleksibel. Hal ini tergantung pada jenis pekerjaan dan peran yang diemban, sehingga pegawai paruh waktu ini tidak selalu harus hadir di kantor setiap hari.

BACA JUGA:Ada Uang Puluhan Juta Sudah Bisa Punya Mobil BMW, di Sini Tempat Belinya

4. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen juga berbeda antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Penuh Waktu, proses seleksi biasanya melalui serangkaian tes dan seleksi ketat, mirip dengan seleksi PNS.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu diutamakan bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu.

5. Tugas dan Tanggung Jawab

Perbedaan lain antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu adalah beban tugas dan tanggung jawab. PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki tugas yang lebih kompleks. Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu diberi tugas yang lebih ringan, disesuaikan dengan waktu kerja yang lebih singkat.

BACA JUGA:Ini Daftar Jenis Makanan Pembersih Paru-paru, Enak dan Mudah Didapat

Persamaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Nah, jika sebelumnya merupakan perbedaan dari upah dan jam kerja yang menjadi tanggung jawab serta hak PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Maka tak dapat dipungkiri jika kedua status ini juga memiliki persamaan.

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu keduanya merupakan pegawai non-aparatur sipil negara.
Untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu harus mengikuti seleksi PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu akan sama-sama dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sama-sama memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) secara nasional yang dikelola oleh BKN.

BACA JUGA:Anak Aniaya Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku yang Diduga ODGJ

Sistem Kelulusan PPPK 2024

Sistem kelulusan PPPK 2024 akan mengikuti mekanisme seleksi yang ketat dan terstruktur, yang terdiri dari beberapa tahapan.

Secara umum, tahapan kelulusan PPPK 2024 dapat dibagi menjadi tiga bagian utama: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, dan Seleksi Wawancara/Praktek Kerja (jika diperlukan). Berikut rincian lengkapnya:

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, peserta akan dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif yang telah ditentukan. Seleksi administrasi akan mencakup pengecekan:

Kategori :