Tegur Siswa Merokok di Sekolah, Guru SMAN Diduga Didenda Rp 10 Juta

Selasa 26-11-2024,16:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Miris, tegur siswa merokok di jam sekolah, guru di SMAN 1 Gemolong Sragen diduga didenda Rp 10 juta.

Dalam suasana peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati pada 25 November kemarin harusnya memberikan kabar bahagia, namun menyisakan cerita miris bagi seorang Guru SMAN.

BACA JUGA:Bayi Dirias Full Make Up saat Tidur, MUA Ini Banjir Hujatan

Dunia pendidikan sepertinya saat ini memang sedang tidak baik-baik saja, masih terjadinya tindakan diskriminasi terhadap guru.

Tugas guru sebagai seorang pendidik saat ini seakan-akan sudah tidak berfungsi secara optimal lagi, guru seperti sudah tidak lagi punya kewenangan untuk mendidik siswa.

Bahkan, tidak sedikit guru yang sudah mulai merasa takut jika ingin memberikan teguran serta nasihat kepada para muridnya. Seperti kasus yang baru-baru ini menimpa guru di SMAN 1 Gemolong Sragen.

BACA JUGA:Cara Daftar BCA Mobile Banking Via HP, Lebih Mudah dan Praktis

Dilansir dari laman iNews, baru-baru ini Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen berinisial FN dikabarkan harus rela mengeluarkan uang lantaran menegur salah seroang anak didiknya.

Hal ini berawal ketika sang menertibkan siswa yang diduga kedapatan sedang asyik menghisap rokok di jam sekolah, Guru FN berusaha menegur siswanya. Kemudian, reflek tak sengaja secara spontan Guru FN diduga menampar wajah bagian pipi siswa.

Sangat-sangat disayangkan, akibat tindakan yang dilakukan oleh Guru FN itu justru berujung dengan pada urusan hukum.

Namun, diketahui jika masalah yang terjadi tersebut akhirnya dimediasi di Polsek Gemolong. Sehingga kedua belah pihak antara Guru FN dan pihak siswa sepakat untuk menempuh jalur damai.

BACA JUGA:Merek Rokok Tertua dan Terkenal di Indonesia, Nomor 3, 4 dan 5 Masih Eksis Walau Sudah Berumur 1 Abad Lebih

Akan tetapi, kabar yang beredar di masyarakat, dalam penyelesaian masalah tersebut guru FN diduga mengeluarkan uang ganti rugi atau kena denda sebesar Rp 10 juta.

Dari keterangannya, guru FN mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah selesai secara damai, namun dia tidak bersedia menceritakan lebih mendalam.

"Masalah sudah selesai dan damai di polsek pak, sudah ada surat kesepakatan pak, dan kita sudah janji tidak akan mengungkit permasalahan lagi, jadi ngapunten (maaf) saya tidak bisa pak," tulis Guru FN di pesan Whatsapp, Kamis (21/11/2024).

Kategori :