Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani, karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
BACA JUGA:Kaya Vitamin, Ini 10 Buah yang Bagus untuk Paru-paru
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyebut bahwa prosedur hukum yang dijalankan mengandung pelanggaran etik, karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama, yaitu Polsek Baito.
Andre juga menambahkan bahwa ada dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari pihak korban kepada Supriyani, sebuah praktik yang dianggapnya melanggar prosedur hukum.
Panjang cerita dari kasus guru Supriyani ini. Namun, kemarin Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap guru, Supriyani.
Hakim menilai Supriyani tak terbukti bersalah atas kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.
BACA JUGA:Ini 9 Buah yang Baik untuk Penderita Asam Lambung, Makan Tak Perlu Was-was
"Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).
"Kedua membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
"Tiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ungkapnya.
Semoga dunia Pendidikan kedepannya menjadi lebih baik dari ini, semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati