BACA JUGA:Buat Busui, Inilah 8 Jenis Buah yang Bagus Dimakan Rutin Agar ASI Lancar dan Berkualitas
Respon Kepala Sekolah
Kepala SMA Negeri 1 Gemolong, Suprapto pun juga sedemikian, terkait masalah tersebut pihaknya enggan berkomentar banyak.
Saat ditanya mengenai adanya kabar Guru FN mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk apa, untuk siapa dan siapa yang meminta pun juga tidak bersedia menjawab.
"Maaf karena masalah sudah selesai, damai dan saling memaafkan maka mohon maaf saya tidak bisa memberi keterangan, sekali lagi mohon maaf," tulisannya, Jumat (22/11/2024).
BACA JUGA:Ini 9 Buah yang Baik untuk Penderita Asam Lambung, Makan Tak Perlu Was-was
Kejadian Serupa
Sementara itu, ini bukanlah hal pertama kali terjadi di dunia Pendidikan. Seperti yang sempat viral sebelumnya, yakni mengenai kasus yang terjadi pada seorang guru Bernama Supriyani.
Ia adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang juga mendapatkan tuduhan dari orang tua muridnya.
Kasus ini bermula pada 25 April 2024, ketika Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi sekaligus orang tua dari seorang siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan guru Supriyani atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito.
Berdasarkan keterangan Aipda Wibowo, laporan diajukan setelah ibu korban melihat ada bekas luka memar di paha belakang anaknya. Namun, Supriyani membantah tuduhan ini, menegaskan bahwa ia tidak mengajar di kelas korban dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan anak tersebut.
BACA JUGA:Ini 9 Buah yang Baik untuk Penderita Asam Lambung, Makan Tak Perlu Was-was
Setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan, kasus ini mencapai titik baru pada 16 Oktober 2024, ketika Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan ini memicu perbincangan luas di media sosial, terutama setelah beberapa kalangan mempertanyakan urgensi penahanan dalam kasus yang melibatkan tuduhan penganiayaan terhadap seorang guru.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum ini sudah dijalankan dengan prinsip keadilan, namun pihak Supriyani dan beberapa tokoh publik mengkritisi tindakan tersebut.
Pada sidang yang digelar pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo, tim kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi dan menolak surat dakwaan yang dilayangkan jaksa.