Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Upa Labuhari, Kuasa Hukum Minta Upa Dibebaskan

Rabu 27-11-2024,17:08 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan putusan tindak pidana korupsi perkara dugaan perintangan penyidikan Dana BOK Kaur yang menjerat Upa Labuhari.

Dalam petikan putusannya 6644 K/ Pid.sus/2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MA, Agustinus Purnomo Hadi, demi keadilan berdasarkan ketuhan yang maha esa mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut, selanjutnya mengabulkan kasasi pada permohon kasasi Upa Labuhari serta membatalkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL 11 Juni 2024 yang mengubah putusan pengadilan negeri Bengkulu nomor 52/Pid.sus- TPK/ 2023/PN Tanggal 22 april 2024.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Neo Bank, Mudah dan Cepat Cair

Mengadili sendiri; dengan menyatakan saudara Upa Labuhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal penuntut umum, membebaskan dakwaan tersebut oleh karena itu dakwaan tunggal penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya, memerintahkan terdakwa tersebut agar dikeluarkan dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada orang dari siapa benda tersebut disita serta membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA:7 Tempat Makan Seafood di Bogor, Ada yang Buka Sejak 1995

Terhadap Isi Putusan Mahkamah Agung RI tersebut,  Syaipul Anwar  kuasa hukum terdakwa Upa Labuhari mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sudah sesuai analisanya.

Syaipul mengatakan, karena pada intinya kliennya tidak bersalah, menghalangi serta merintangi sebagaimana dakwaan penuntut umum, kliennya sebagai Advokat murni menjalani kuasa serta bermaksud baik serta tidak ada melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan tersebut.

"Memang awalnya Kliennya dikenakan 4 tahun sebagimana dakwaan tunggal pasal 21 undang undang tipikor yang disangkakan JPU Kejati Bengkulu, kemudian Banding namun menguatkan Putusan tingkat pertama selanjutnya barulah kami mengajukan Kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan dan membebaskan Kliennya saudara Upa Labuhari," terang Syaipul Anwar, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA:Rekomendasi Kuliner Vegetarian di Bandung, Bawa Rp 25 Ribu Bisa Kenyang

Syaipul menambahkan, sebenarnya dalam putusan ini sudah diketahui pihaknya sejak 18 Oktober 2024 lalu. Harusnya sejak keluarnya putusan, MA segera mungkin berkirim berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Faktanya, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat ke MA agar putusan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan bersangkutan dibebaskan karena ini merupakan putusan bebas bukanlah putusan turun.

"Jika bebas murni, satu haripun itu sudah melanggar HAM terdakwa, bayangkan sekarang sudah 1 bulan lebih yang nantinya kami minta pertanggungjawabkan," tegas Syaipul Anwar.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Restoran Vegetarian di Jakarta, Lengkap Alamat dan Jam Buka

Untuk sekarang, Syaipul menambahkan pihaknya baru menerima petikan dan belum seutuhnya hingga yang menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Agung RI mengambulkan Kasasi dari pihaknya. Namun, setidaknya, pihaknya bisa menganalisa bahwa yang menjadi pertimbangannya, Hakim percaya dan sepakat dengan Kasasi yang menyebutkan jika saudara Upa Labuhari tidak bersalah.

"Dari awal kami sudah menyampaikan, jika bersangkutan Upa Labuhari dipaksakan naik sebagai tersangka dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan, bayangkan saja niat mendampingi Kliennya malah dijadikan tersangka," pungkas Syaipul Anwar.

Kategori :