Banyu Kencana Rp 800.695.000
Muara Nibung Rp 682.527.000
Tanjung Agung Rp 715.018.000
Giri Mulya Rp 665.277.000
Pasar Talo Rp 721.592.000
Dusun Baru Rp 770.427.000
Talang Kabu Rp 919.773.000
Tanah Abang Rp 747.422.000
Penago Baru Rp 739.928.000
Nanti Agung Rp 685.823.000
Talang Panjang Rp 756.437.000
Penago I Rp 721.802.000
Penago II Rp 836.115.000
Rawah Indah Rp 825.915.000
Padang Cekur Rp 748.421.000
Padang Batu Rp 718.712.000
Paluah Terap Rp 733.088.000
Margo Sari Rp 716.621.000
Mekar Sari Rp 716.399.000
BACA JUGA:Curi Motor Trail, Pelaku Gunakan Modus Ini untuk Mengelabui Warga yang Melihat
Sebagai informasi, simak mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa .
Besaran alokasi anggaran yang peruntukan-nya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh per-seratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Kabupaten/Kota menghitung besaran Dana Desa untuk setiap desa berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis, dengan bobot 30% untuk jumlah penduduk desa, 20% untuk luas wilayah desa, dan 50% untuk angka kemiskinan desa.
Tingkat kesulitan geografis setiap desa digunakan sebagai faktor pengali hasil, yang ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi desa ke kabupaten/kota.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, Cek Berapa Alokasi Dana di Desamu!
Data jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Badan Pusat Statistik.
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindah-bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Penyaluran Dana Desa sebagaimana yang telah diatur di atas dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan tahap 1 pada bulan Maret sebesar 60%; dan tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Demikianlah informasi mengenai Dana Desa Kabupaten Seluma tahun 2025 lengkap rincian pembagian untuk 182 desanya.
Nutri Septiana