Sementara itu, untuk tahun 2025 penggunaan Dana Desa mengalami beberapa penyesuaian untuk lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Berikut adalah beberapa poin penting terkait keetentuan penggunaan Dana Desa tahun 2025:
1. Total Alokasi Dana Desa: Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.
2. Kriteria Alokasi Dana Desa:
- Alokasi Dasar (65%): Dibagi secara proporsional kepada setiap desa.
- Alokasi Afirmasi (1%): Diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin.
- Alokasi Kinerja (4%): Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.
- Alokasi Formula (30%): Menghitung faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025, Ada yang Dapat Lebih dari Rp 1 Miliar
3. Tujuan Penggunaan Dana Desa:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat.
- Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim: Mendorong inisiatif yang meningkatkan ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim.
- Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Termasuk program penanganan stunting dan peningkatan layanan kesehatan dasar.
- Ketahanan Pangan: Mendukung program yang meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Mengoptimalkan sumber daya lokal untuk meningkatkan perekonomian desa.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital: Mendorong digitalisasi layanan dan administrasi desa.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal untuk menciptakan lapangan kerja.