Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar

Senin 02-12-2024,09:20 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : ahmad afandi

Desa Paninggahan: Rp 1.653.054.000  

Desa Muaro Pingai: Rp 839.964.000  

Desa Talang Babungo: Rp 1.588.386.000  

Desa Sariak Alahan Tigo: Rp 1.264.372.000  

Desa Sungai Abu: Rp 970.788.000  

Desa Rangkiang Luluih: Rp 1.006.143.000  

Desa Batu Bajanjang: Rp 1.171.547.000  

Desa Garabak Data: Rp 1.980.118.000  

Desa Tanjung Balik Sumiso: Rp 1.330.999.000  

Desa Simanau: Rp 749.144.000  

Desa Simpang Tj. Nan IV: Rp 1.570.143.000  

Desa Kampung Batu Dalam: Rp 1.449.342.000

BACA JUGA:HKC Luncurkan Monitor Gaming G27H7 Pro, Berikut Harga Terbarunya

Nah, itulah rincian pembagian dana desa di kabupaten Solok tahun 2025. Ada beberapa dasar hukum Dana Desa, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 

Kategori :