Desa Paninggahan: Rp 1.653.054.000
Desa Muaro Pingai: Rp 839.964.000
Desa Talang Babungo: Rp 1.588.386.000
Desa Sariak Alahan Tigo: Rp 1.264.372.000
Desa Sungai Abu: Rp 970.788.000
Desa Rangkiang Luluih: Rp 1.006.143.000
Desa Batu Bajanjang: Rp 1.171.547.000
Desa Garabak Data: Rp 1.980.118.000
Desa Tanjung Balik Sumiso: Rp 1.330.999.000
Desa Simanau: Rp 749.144.000
Desa Simpang Tj. Nan IV: Rp 1.570.143.000
Desa Kampung Batu Dalam: Rp 1.449.342.000
BACA JUGA:HKC Luncurkan Monitor Gaming G27H7 Pro, Berikut Harga Terbarunya
Nah, itulah rincian pembagian dana desa di kabupaten Solok tahun 2025. Ada beberapa dasar hukum Dana Desa, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara