KPK Kembali Lakukan OTT, Giliran Pj Walikota yang Ditangkap

Selasa 03-12-2024,11:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Agam tahun 2025, Ini Rincian Pembagian Setiap Desa

Ia hanya menegaskan, istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena setiap penangkapan pasti telah melalui serangkaian proses penyelidikan. 

Karena itu, agar sesuai dengan KUHAP, ke depan, KPK tidak akan lagi menggunakan istilah OTT, melainkan ”kegiatan penangkapan”.

”Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas (dibandingkan dengan istilah OTT),” ujar Alexander di sela-sela pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi negara ASEAN Ke-20 pada Senin (2/12/2024) di Ballroom Bali Beach Convention, Sanur, Bali.

Belakangan, publik diramaikan dengan wacana penghapusan OTT yang disampaikan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2024-2029 Johanis Tanak dalam uji kelayakan calon pimpinan (capim) KPK di DPR, 19 November 2024 lalu. Menurut Tanak, diksi OTT tidak tepat secara hukum karena seakan-akan operasi itu telah direncanakan KPK.

BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

“Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas (dibandingkan dengan istilah OTT)”

 

Nutri Septiana

Kategori :