BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sebelumnya menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022, Jaksa Penuntut umum Kejati Bengkulu kembali menahan 2 orang tersangka.
Dua orang tersangka berinisial ES selaku mantan Kelapa Dinas Pertanian dan MM selaku pegawai negeri sipil.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut langsung didampingi penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Musim Hujan, Ini Daftar Wilayah di Jakarta Rawan Banjir, Dianjurkan Selalu Waspada
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan mengatakan dua tersangka setelah dilimpahkan ke JPU Kejati, langsung dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Dua tersangka tersebut, dijelaskan Kasi Penkum merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara 2,3 miliar rupiah.
BACA JUGA:Tak Serentak, Ini 3 Wilayah yang Masuk Puncak Musim Hujan Desember 2024
Modusnya dengan melakukan pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan komitmen fee yang selanjutnya berdampak mutu bangunan pada kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Langsung ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa juga sudah menahan 8 tersangka masing-masing berinisial WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ngawi 2025, Banyak Desa yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.
Diketahui, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyampaikan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu yakni sebesar Rp.2.384.333.581,46,- dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.