BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Bengkulu Desember 2024, Warga Waspada
Cara Bayar Denda Tilang ETLE
Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.
Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus. Berikut cara bayar denda tilang ETLE.
1. Via Situs E-Tilang
Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
- Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
- Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
- Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Banjir di Bengkulu Desember 2024, Warga Waspada
2. Transfer Bank Online atau via ATM
Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.
- Login ke m-banking di ponsel, atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ngawi 2025, Banyak Desa yang Terima Anggaran di Bawah Rp 1 Miliar
3. Bayar Lewat Teller Bank
Alternatif lain bisa juga membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
- Validasi transaksi akan dilakukan.
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Itulah nominal denda tilang elektronik terbaru Desember 2024 lengkap serta cara bayar denda tilang ETLE yang bisa dilakukan. Semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati