Aturan Terbaru Tarif PNBP Paspor Desember 2024, Ini Rinciannya

Selasa 03-12-2024,16:57 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu, untuk informasi tambahan berikut ini adalah dua langkah untuk membuat paspor pada tahun 2024, kamu bisa memilih salah satu dari dua cara berikut:

- Cara pertama

Dengan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrian secara online. Berikut langkah langkah yang bisa kamu ikuti.
1. Buat Akun Baru
Langkah awal mulai dengan membuat akun baru, klik Daftar Akun. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar.
Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftar.
2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan
Sesuai dengan kebutuhan kamu, pilih layanan yang kamu butuhkan, apakah pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan
3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Pilihlah lokasi kantor imigrasi yang terdekat yang nantinya akan kamu kunjungi dalam melakukan proses verifikasi, foto dan wawancara.

BACA JUGA:Dikejar Macan Gading Saat Berburu Mangsa di Kawasan Pagar Dewa, Frengki Ilir Talo Tumbang
4. Pilih Jadwal Kunjungan
Pilih pula waktu anda di mana nantinya akan ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi, foto dan wawancara.
5. Isi Formulir dengan Lengkap
Terdapat formulir yang harus kamu isi seperti data pribadi, alamat dan identitas lainnya, pastikan semua data yang kamu masukkan benar.
6. Unggah Dokumen yang dibutuhkan
Kamu akan diminta untuk menggunggah dokumen dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta dan sebagainya, pastikan seluruh file yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang ada.
7. Konfirmasi dan Pembayaran
Pastikan seluruhnya sudah diisi dengan baik, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu terima, melalui E-commerce, Minimarket maupun M-banking.

BACA JUGA:Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas 3 Kg, Aipda Nikson Jalani Pemeriksaan Kode Etik

- Cara kedua

Kemudian, untuk cara kedua, kamu bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Kamu bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kamu.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan foto, sidik jari, dan wawancara.

BACA JUGA:Prospek Cuaca di Jawa Timur 2-8 Desember 2024, Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem?

Syarat Bikin Paspor 2024

Syarat bikin paspor 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kamu. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
- Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.

BACA JUGA:Prakiraan BMKG, Wilayah yang Berpotensi Banjir di Sumatera Selatan Desember 2024

Adapun, sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pertama dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler.

Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

BACA JUGA:Ada Promo I Like Monday, Ini Syarat Dapat Harga Pertamax Murah Setiap Hari Senin

Kategori :