Tanpa terdaftar, tenaga honorer tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK.
Di sisi lain, bagi Non-ASN yang juga terdaftar di database BKN, mereka dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat harus aktif bekerja di instansi pemerintah dan sudah tercatat dalam database BKN.
BACA JUGA:Tidak Ada Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Berikut Ketentuan yang Harus Dipahami
Untuk tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut, mereka dapat diangkat menjadi PPPK apabila aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut tersebut.
Selain memenuhi persyaratan di atas, tenaga honorer wajib mengajukan lamaran untuk satu jenis formasi PPPK.
Selain itu, non ASN tidak diperkenankan menggunakan dua identitas berbeda dalam proses lamaran.
Apabila tenaga honorer tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, mereka dipastikan tidak akan lolos seleksi.
Cara Daftar PPPK Tahap 2 2024
Tahapan pendaftaran PPPK 2024 di laman SSCASN dimulai dari membuat akun.
Setiap pendaftar wajib membuat akun SSCASN untuk bisa melanjutkan proses pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Gagal Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPAN-RB
Simak langkah-langkah membuat akun SSCASN dan mendaftar PPPK 2024 di bawah ini.
- Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id;
- Pada bagian atas halaman, pilih opsi 'Buat Akun'. Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota (tempat KTP diterbitkan), nomor handphone aktif, dan email pribadi yang aktif;