Dengan adanya kebijakan ini, maka ada penghematan oleh masyarakat mencapai sebesar Rp 10 juta rupiah untuk perumahan subsidi tipe 36.
Dengan rincian pembebasan biaya BPHTB sekitar Rp 6,25 juta untuk rumah subsidi dan pemangkasan retribusi PBG Rp 4,32 juta.
(Novan Alqadri)