Work From Anywhere Bengkulu Utara Diberlakukan Mulai 24 Maret, ASN WFA Wajib Kantongi Izin Pimpinan

Ketentuan work from anyware di Pemkab Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Work from anywhere (WFA) diberlakukan mulai 24 Maret, ASN yang bekerja dari mana saja wajib mengantongi izin pimpinan.
Jelang libur lebaran, pemerintah memberlakukan work from anywhere atau bekerja dari mana saja bagi para ASN. Kebijakan itu berlaku mulai 24 hingga 27 Maret mendatang.
Hal ini disampaikan melalui Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka mudik di momen libur lebaran.
BACA JUGA:Tes Dimajukan, 640 Honorer di Kepahiang Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK
Meski mengikuti kebijakan pemerintah pusat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, ASN atau PNS yang melaksanakan WFA wajib mengantongi izin dari pimpinan.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah menyampaikan bahwa ASN di OPD wajib mendapat izin dari kepala OPD, sedangkan kepala OPD wajib mendapat izin dari bupati.
BACA JUGA:21 Calon Jemaah Haji Asal Mukomuko Tunda Keberangkatan, Berikut Calon Penggantinya
Fitriyansyah juga menegaskan dalam pelaksanaannya nanti, instansi pemerintah memastikan bahwa sistem WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan catatan untuk sektor pelayanan publik tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan. Jadi, pelayanan harus tetap berjalan. Begitu juga untuk SKPD-SKPD lain yang terkait dengan pelayanan publik. Tentu harus dijalankan secara selektif, jangan sampai semuanya WFA. Jadi yang betul-betul tidak mengganggu yang boleh WFA. Kalau mengganggu, jangan,” jelas Fitriyansyah, Sekda Kabupaten Bengkulu Utara.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: