Desa Lagan Tengah: Rp 1.275.545.000
Desa Pandan Makmur: Rp 814.245.000
Desa Pandan Lagan: Rp 1.044.258.000
Desa Suka Maju: Rp 1.188.107.000
Desa Kota Baru: Rp 1.001.010.000
Desa Rantau Karya: Rp 860.072.000
Desa Pandan Sejahtera: Rp 1.068.372.000
Desa Rantau Rasau: Rp 1.090.598.000
Desa Rantau Makmur: Rp 816.273.000
Desa Sungai Rambut: Rp 695.933.000
Desa Rawasari: Rp 744.182.000
Desa Telaga Limo: Rp 728.282.000
BACA JUGA:Aturan Bobot Nilai SKB CPNS BKN 2024, Ketahui Jenis Tes dan Materi Pokok Tes SKB
Nah, itulah rincian pembagian dana desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 per desanya. Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa. Dana Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah: