Dana Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025, Ini Rincian per Desanya

Sabtu 07-12-2024,11:20 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Fitriani

Desa Lagan Tengah: Rp 1.275.545.000  

Desa Pandan Makmur: Rp 814.245.000  

Desa Pandan Lagan: Rp 1.044.258.000  

Desa Suka Maju: Rp 1.188.107.000  

Desa Kota Baru: Rp 1.001.010.000  

Desa Rantau Karya: Rp 860.072.000  

Desa Pandan Sejahtera: Rp 1.068.372.000  

Desa Rantau Rasau: Rp 1.090.598.000  

Desa Rantau Makmur: Rp 816.273.000  

Desa Sungai Rambut: Rp 695.933.000  

Desa Rawasari: Rp 744.182.000  

Desa Telaga Limo: Rp 728.282.000

BACA JUGA:Aturan Bobot Nilai SKB CPNS BKN 2024, Ketahui Jenis Tes dan Materi Pokok Tes SKB

Nah, itulah rincian pembagian dana desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 per desanya. Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa. Dana Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. 

Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah:

Kategori :