NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada yang baru! pinjol berubah menjadi pindar, inisiatif baru AFPI pinjaman daring yang legal dan terpercaya.
Pinjaman online, yang sering kita sebut dengan istilah pinjol, kini telah mengalami perubahan signifikan. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan citra industri fintech di Indonesia, Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru yakni pindar atau pinjaman daring.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Kucuran Dana Desa Kabupaten Blora 2025, Berikut Nominal yang Diterima Desa Bogem
Dilansir dari laman resmi detik.com langkah ini bertujuan untuk menggantikan istilah pinjol yang selama ini sering kali dikaitkan dengan citra negatif dan ilegal.
Dengan mengusung istilah pindar, AFPI berharap masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara pinjaman online yang legal, yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pinjaman ilegal yang meresahkan.
BACA JUGA:Cara Pencairan Bansos BPNT Desember 2024, Pastikan Anda Masuk Kriteria Penerima
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menjelaskan bahwa istilah pinjol sudah sangat melekat dengan kesan negatif dan ilegal. Karena itu, pihaknya merasa perlu untuk mengganti istilah tersebut dengan yang lebih positif dan sah secara hukum, yaitu pindar.
"Betul, kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK," ujar Entjik.
Entjik menambahkan bahwa melalui perubahan ini, AFPI ingin mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) serta ultra mikro kecil, tentang manfaat layanan pinjaman daring yang sah dan aman.
BACA JUGA:Nih! 9 Cara Menghilangkan Iklan di HP, Cepat dan Mudah
Salah satu alasan utama AFPI mengganti istilah ini adalah untuk memperbaiki persepsi masyarakat terhadap layanan fintech.
Istilah pinjol selama ini sudah sangat identik dengan layanan yang meresahkan dan berisiko, sedangkan pindar adalah pinjaman daring yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Dengan perubahan nama ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengenali perbedaan antara pinjaman daring yang sah dan yang ilegal.
AFPI juga berencana untuk lebih gencar mengkampanyekan manfaat dari pindar, terutama bagi sektor UMKM dan ultra mikro kecil, yang menjadi salah satu target utama dari layanan fintech lending.