BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Banggai Tahun 2025, dari 291 Desa hanya 19 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Milia
Batu Ampar: Rp 737.603.000
Harakit: Rp 694.830.000
Batung: Rp 726.290.000
Balawaian: Rp 1.015.562.000
Baramban: Rp 720.536.000
Buniin Jaya: Rp 680.742.000
Kalumpang: Rp 818.184.000
Banua Padang: Rp 638.843.000
Bungur: Rp 752.997.000
Banua Padang Hilir: Rp 654.761.000
Shabah: Rp 1.127.238.000
Hangui: Rp 678.018.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Senilai Rp 142 Miliar, Segini Pembagian untuk 148 Desa
Rantau Bujur: Rp 704.369.000
Purut: Rp 677.381.000
Bungur Baru: Rp 649.097.000
Timbung: Rp 708.302.000
Paring Guling: Rp 688.322.000
Linuh: Rp 730.331.000
Binderang: Rp 1.070.277.000
Parandakan: Rp 627.509.000
Lokpaikat: Rp 791.916.000
Bataratat: Rp 836.847.000
Bitahan Baru: Rp 635.909.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Banggai Tahun 2025, dari 291 Desa hanya 19 Desa yang Terima Anggaran Rp 1 Milia
Puncak Harapan: Rp 616.248.000
Budi Mulya: Rp 682.574.000
Ayunan Papan: Rp 660.242.000
Salam Babaris: Rp 1.044.567.000
Suato Lama: Rp 1.017.969.000
Kambang Habang Lama: Rp 794.913.000
Pantai Cabe: Rp 1.057.884.000
Suato Baru: Rp 952.850.000
Kambang Habang Baru: Rp 1.039.566.000
Tarungin: Rp 682.202.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Senilai Rp 142 Miliar, Segini Pembagian untuk 148 Desa
Matang Batas: Rp 675.824.000
Hatungun: Rp 1.042.389.000
Burakai: Rp 710.147.000
Batu Hapu: Rp 1.067.289.000
Kambang Kuning: Rp 713.690.000
Asam Randah: Rp 683.627.000
Bagak: Rp 742.556.000
Itulah mengenai rincian 126 desa di Kabupaten Tapin yang akan mendapatkan anggaran Dana Desa di tahun 2025 mendatang.
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Banjar Tahun 2025, Cek Pembagian Desamu di Sini
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
1. Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan
Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Batang Tahun 2025, Desamu Kebagian Berapa?
2. Memajukan SDM yang ada di desa
Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. Oleh karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk pembangunan SDM yang berkualitas.
Nutri Septiana