NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembangunan Daerah Tertinggal RI memastikan bahwa informasi mengenai pembukaan lowongan kerja untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Langkah tegas akan diambil terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar ini karena dapat merugikan masyarakat luas.
“Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal hingga saat ini belum melakukan rekrutmen tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemberitaan terkait itu tidak benar,” tegas Rosyid, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendes PDTT, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 22 November 2024.
Salah satu persyaratan utama untuk menjadi PLD adalah memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun. Jika diterima, seorang PLD akan bertugas mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan tempat tugas mereka.
BACA JUGA:Wow! Cuma di Daerah Ini Gaji Kades Rp 10 Juta Per Bulan, Berlaku Tahun Depan
Apa Itu Pendamping Lokal Desa (PLD)?
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah jabatan di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Peran utama PLD adalah meningkatkan keberdayaan masyarakat desa serta bertindak sebagai fasilitator pembangunan desa. PLD memiliki fungsi strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan berbasis masyarakat.
BACA JUGA:Makin Sejahtera, Segini Gaji yang Diterima BDP 2025, Ada Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
Tugas-Tugas Pendamping Lokal Desa
PLD memiliki berbagai tugas yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berikut adalah rincian tugas-tugas PLD:
1. Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pendataan
- Membantu dalam pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Memastikan dokumen perencanaan seperti RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi, dan laporan pertanggungjawaban dapat diakses masyarakat.
2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa
- Membantu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa.
- Menyediakan data SDGs desa dan memperbarui Indeks Desa setiap tahun.
3. Pengembangan Ekonomi Lokal
- Memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal, termasuk pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama.