4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Mendorong keterlibatan masyarakat agar lebih aktif dalam pembangunan.
5. Aktivasi Kelembagaan Masyarakat
- Menghidupkan kembali kelembagaan masyarakat, baik formal maupun nonformal, untuk mendukung pembangunan desa.
6. Meningkatkan Kapasitas Diri
- Secara mandiri atau melalui komunitas pembelajaran, PLD wajib meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
- Mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kementerian, pemerintah daerah, atau pihak ketiga.
7. Pelaporan Pelaksanaan Tugas
- Menyampaikan laporan tugas secara elektronik melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa. Laporan ini menjadi bukti pelaksanaan tugas mereka.
BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya
Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
Gaji Pendamping Lokal Desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji meliputi honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan wilayah tugas dan jenis pendamping. Berikut rinciannya:
- Pendamping Desa:
- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
- Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Namun, informasi hoaks mengenai rekrutmen PLD sering kali menyebutkan angka gaji yang tidak masuk akal, seperti Rp15 juta per bulan.
Informasi ini disertai janji pendaftaran tanpa biaya, yang terbukti menyesatkan banyak orang. Bahkan, pamflet-pamflet palsu dilengkapi dengan foto Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, sehingga semakin banyak yang percaya.
BACA JUGA:Resmi, Gaji Guru Naik Tahun 2025, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi ASN dan Non ASN