Mendorong pelaksanaan kegiatan secara mandiri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, serta berbasis pada kearifan lokal.
5. Tipologi Desa
Mempertimbangkan karakteristik dan kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta ekologi desa yang spesifik, sehingga setiap program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Banggai Laut 2025, Ada DANA Rp48 M Lebih, Cek Pembagian Masing-masing Desanya
Untuk menerapkan prinsip-prinsip ini secara maksimal, diperlukan adanya Perencanaan Jangka Panjang Desa (RPJPDesa). RPJPDesa menjadi acuan utama dalam merencanakan dan memetakan berbagai kegiatan pembangunan desa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Dengan RPJPDesa, besaran biaya yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan dapat diketahui dengan lebih rinci, termasuk waktu pelaksanaan dan prioritas yang harus diutamakan. Semua kegiatan yang tercantum dalam RPJPDesa akan lebih terstruktur dan terukur, sehingga tidak ada alokasi dana yang terbuang sia-sia.
Demikianlah informasi tentang rincian Dana Desa di Kabupaten Belitung Timur tahun 2025, total Rp 39.418.079.000.
Tianzi Agustin