Desa Tanjung Kelumpang: Rp 829.407.000
Desa Dukong: Rp 761.480.000
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan di BCA, Cek Syarat yang Diperlukan, Beserta Cara Pengajuan
Seiring dengan alokasi anggaran Dana Desa yang semakin besar setiap tahunnya, Kabupaten Belitung Timur haurs berkomitmen untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
Dalam hal ini, Dana Desa tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada upaya pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inklusif.
Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi desa menjadi hal yang tak kalah penting.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama perangkat desa, BPD, dan masyarakat setempat akan terus bersinergi untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pendekatan yang transparan dan efektif menjadi kunci dalam mencapai hasil yang optimal, di mana setiap keputusan dalam penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tahun 2025 menjadi momen penting untuk memajukan Kabupaten Belitung Timur. Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, penting untuk memanfaatkan potensi sumber daya lokal secara maksimal dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, untuk mencapai hal tersebut, penerapan prinsip-prinsip yang jelas dalam penggunaan Dana Desa menjadi sangat penting. Setidaknya ada lima prinsip yang harus dipahami dan diterapkan bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat:
1. Keadilan
Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membedakan, sehingga setiap individu mendapatkan manfaat yang setara dari penggunaan dana.
2. Kebutuhan Prioritas
Menyusun program yang mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, serta yang paling dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat desa.
3. Kewenangan Desa: Memberikan prioritas pada kewenangan lokal yang berskala desa, serta menghormati hak dan kekuasaan desa dalam pengambilan keputusan.
4. Swakelola dan Berbasis Sumber Daya Desa