Desa Lengkong: Rp 1.007.057.000
Desa Sukajadi Makmur: Rp 724.433.000
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana Desa digunakan untuk: Penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Pembinaan kemasyarakatan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Tojo Una Una 2025, Ada 16 Desa yang Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar
Penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa, antara lain: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Pengalokasian Dana Desa memperhatikan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Sheila Silvina