BACA JUGA:Dibutuhkan Perawat Lansia di Jakarta 2024, Simak Syarat dan Kualifikasinya
Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga menanyakan soal pengenaan pasal kepada terdakwa yang tidak tepat, dimana terdakwa dikenakan pasal 63 ayat 1 Undang Undang Perbankan Junto pasal 55 KUHP Junto pasal 64 KUHP.
Karena menurut Penasehat Hukum, dalam prosesnya, terdakwa tidak pernah membela diri, apalagi dalam perkara ini cuma satu terdakwa.
BACA JUGA:Review Honda PCX 160 Roadsync 2025 Warna Hitam Doff Tanpa Striping, Suspensi Tabung untuk Touring
Sidang digaan tindak pidana perbankan ini akan dilanjutakan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pesehat hukum terdakwa.
Sebelumnya kasus yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ini cukup menarik perhatian banyak pihak, salah satunya Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang saat itu langsung datang ke Gedung BSI Bengkulu menanyakan alur kasus yang terjadi oleh terdakwa.
BACA JUGA:Mau Liburan ke Jepang? Ini Rincian Biaya yang Perlu Dipersiapkan untuk 7-10 Hari
(Rendra Aditya)